TUGAS WAJIB III !
Ø Dasar – dasar hukum koperasi Indonesia
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992 ditandatangani
oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992
Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun
1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832. Pengertian
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU
25/1992, Pasal 1.
Berikut
ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya
cita-cita bersama Koperasi.
Dan dapat pula yang menjadi dasar hukum koperasi Indonesia
yaitu :
1. Peraturan pemerintah
nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar
2. Peraturan
menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia
nomor 01/per/M.KUKM/1/ tanggal 9 januari 2006 tentang petunjuk pelaksanaan
pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
3. Keputusan
menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia nomor 98 /KEP/KUKM/X/ tanggal 24 september 2004
tentang notaries sebagai pembuat akte pendirian koperasi
4. UU no. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian
Koperas : badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan (pasal 1 ayat1)
Undang – undang ini
disahkan dijakarta pada tanggal 21 oktober 1992 ditandatangani oleh presiden RI
Soeharto, dan di umumkan pada lembaran Negara RI tahun 1992 nomor 116. Dengan
terbitnya undang-undang nomor 25 tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
undang-undang nomor 12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, lembaga
Negara republi Indonesia tahun 1967 nomor 23 dan tambahan lembaran Negara RI
tahun 1967 nomor 28 dan 32 .
5. Undang-undang nomor 9 tahun 1995 tentang
pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang
dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam
dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota koperasi, koperasi lain dan atau
anggotanya. ( pasal 1 ayat 1)
Calon anggota koperasi sebagai mana dimaksud
dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi ( pasal 81
ayat 2 )
6. Dasar
hukum operasiaonal koperasi Indonesia adalah undang-undang nomor 25 tahun 1992.
Tentang fungsi, peran dan prinsip koperasi . di atur dalam bab 3 pasal 4 (
fungsi dan peran koperasi ) dan pasal 4 undang-undang nomor 25
tahun 1995.
7. Peraturan
meteri Negara koperasi dan UKM nomor 15/per/M.KUKM/XII/2009 tentang perubahan
atas peraturan menteri Negara operasi dan UKM nomor 19/per/M,KUKM/XI/2008
tentang pedoman pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam.
Landasan-landasan koperasi Indonesia :
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila . kelima sila
dari pancasila.
Landasan strukturil
koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat 1
UUD 1945 beserta penjelasannya . pasal 33 ayat 1 berbunyi
“ perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan “.
Landasan mental koperasi
indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi ( rasa harga diri/ gotong
royong. )
Landasan operasianal
adalah : Garis – Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) tentang arah pembangunan
koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh majelis
permusyawaratan rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi .
Ø Apakah prinsip ekonomi koperasi
sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia ?
Ya, dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi
tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
Menurut saya prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan
kebutuhan bangsa Indonesia karena prinsip kedua dari Pancasila mencerminkan
kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan
universal (Yudi Latif, 2011: 237). Kesadaran kemanusiaan merupakan modal
ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam
membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada
upaya untuk menciptakan kesejahteraan (welfare) bersama, bukan
kesejahteraan atau kepentingan individu.
Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan
memungkinkan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih
mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama
pula.Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi
semua strata ekonomi masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan
ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi
prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang
juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan
demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk
memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan
dan solidaritas bangsa.
Koperasi sebagai suatu unit
bisnis perlu menerapkan prinsip-prinsip akuntansi, terutama dalam hal manajemen
keuangan, akuntabilitas, dan sistem perencanaan dan pengendalian. Manajemen
keuangan dan akuntabilitas dapat membantu dalam memberikan informasi keungan
yang memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat. Dan yang
tidak kalah pentingnya adalah akan membantu dalam meningkatkan tingkat
kepercayaan anggota koperasi yang akan diikuti oleh kualitas dukungan dan
loyalitas. Ingat anggota koperasi juga sekaligus sebagai pemasok dan
konsumen.Perekonomian dengan sistem koperasi sangatlah sesuai dengan spirit
ideologi Pancasila, cocok pula dengan karakter sosial-ekonomi masyarakat
Indonesia yang sangat pluralis-variatif. Oleh karena itu, jika sistem tersebut
dapat dijalankan dengan baik, diyakini tidak hanya membangkitkan dan
menumbuhkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan, melainkan juga akan
menumbuhkan kembali solidaritas bangsa dan akan menjadi perekat kebhinnekaan
budaya dan ekonomi bangsa.
Sumber
: www.google.com
TULISAN !
IBU
Karena mu aku terlahir di dunia ini
Karena mu aku tumbuh
Karena mu aku bisa menjadi wanita yang dewasa
Karena kau lah inspirasiku
Aku
bisa merasakan indahnya kasih sayang
Aku
bisa merasakan kebahagian
Aku
bisa merasakan cinta yang tulus
Karena
ibu selalu mengajarkanku apa itu artinya hidup
Kau memberikan ku hidup
Kau memberikan ku kasih sayang
Kau menjadi wanita paling hebat selamanya
Karena cintamu takan pernah terkalahkan
Ibu
terima kasih
Atas
kasih sayang yang tak pernah usai
Semua
cinta yang tulus itu
Takan
pernah terbalaskan
Ibu semoga tuhan
Memberikan kedamaian dalam hidupmu
Kasih sayangmu
Takan pernah kulupakan sepanjang hidupku ibu
Maafkan
aku ibu
Aku
belum bisa membahagiakanmu
Aku
belum bisa mengukir kebahagian di wajah tuamu
Aku
belum bisa menjadi seperti yang kau mau
Maafkan aku ibu
Karena aku belum bisa menanam bangga dalam hatimu
Untuk semua air mata yang kau tumpahkan karena ku
Aku belum mampu menghapus beban di tubuh lelahmu
Ibu
ku sayang
Terima
kasih untuk cinta dan doa mu untuku
Untuk
semua pelajaran yang kau berikan padaku
Untuk
semua pengorbanan yang tulus untuku
Ibu wanita yang hebat
Ibu pahlawan untuku
Ibu inspirasiku
Ibu aku sayang ibu
Karya
: Juwita