NAMA : JUWITA FATMA SARI
NPM
: 13211894
KELAS
: 4EA26
#TUGAS SOFTSKIL
CONTOH
KASUS YANG SEDANG IN DALAM MASALAH TENDER
KPK LUNCURKAN SISTEM ONLINE
PENGADUAN TINDAKAN KORUPSI
Apa
anda pernah menyaksikan atau mengetahui adanya sebuah tindakan atau perilaku
korupsi di sekitar anda ? Laporkan saja secara online segera ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui sistem laporan online, KPK akan menjamin
kerahasiaan pelapor.
KPK
telah meluncurkan sistem pelaporan online. Dengan cara seperti ini, KPK berharap
partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi dapat meningkat pesat. “Sistem
ini bisa melaporkan dengan mudah dan
sangat aman, “kata wakil ketua KPK M Jasin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said.
Ide
ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2007, hanya saja baru bisa diresmikan saat ini. Menurut Jasin,
partisipasi masyarakat dalam melaporkan korupsi memang sudah sangat tinggi. Ada
sekitar 5.841 aduan yang berhubungan dengan korupsi sejak KPK berdiri, “kata
Jasin.
Cara
melaporkan melalui sistem ini cukup mudah. Cukup buka akun melalui website KPK,
kita akan mendapatkan kotak komunikasi rahasia. Isilah daftar pertanyaan di dalam kotak yang sudah dijelaskan.
Akun
tersebut juga dapat membuat KPK berkomunikasi dengan pelapor. Tidak hanya itu,
pelapor juga dapat mengetahui kemajuan pelapornya.
KPK
sudah mengantisipasi adanya laporan iseng yang nantinya akan masuk “ada panduan
dari pertanyaan yang bisa ngejamin laporan tersebut bisa diproses. Jelasnya
lagi dengan sistem ini, KPK juga dapat langsung menindaknya. Sebagai contoh
jika memang tepat waktu, KPK dapat saja menangkap tangan koruptor.
Belum
sehari dibuka, ratusan laporan saja sudah masuk ke KPK. “Sampai hari ini saja
kita sudah menerima laporan 511 laporan, “tegasnya.
Kutipan Siaran Pers di Situs Resmi
KPK
Siaran pers : KPK Luncurkan Sistem
Pelaporan Online
Dalam
upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan sistem pelaporan online. Sistem
ini memungkinkan seluruh masyarakat Indonesia, bahkan warga negara asing untuk
melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui internet. Peresmian sistem
pelaporan online ini dilakukan oleh wakil ketua KPK, Mochammad Jasin di gedung
KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta.
Mochammad
Jasin mengatakan, setiap orang yang mendengar dan melihat ada korupsi dalam
berbagai bentuk, misalnya suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan,
pemerasan dan tindakan lain yang melanggar hukum serta merugikan keuangan
negara, bisa melaporkan dengan mudah dan sangat aman. KPK Online Monitoring
System ini memungkinkan pelapor memberikan laporan tanpa harus menyertakan
identitas diri sehingga rahasia identitas pelapor terjamin, Kata Jasin.
Setiap
orang dapat membuka akun melalui situs KPK www.kpk.co.id
kemudian mendapatkan kotak komunikasi rahasia tanpa membuka identitas. Akun
tersebut memungkinkan KPK untuk tetap berhubungan dengan para pelapor tanpa
identitas. Terutama jika diperlukan informasi tambahan untuk investigasi lebih
lanjut. Yang tak kalah pentingnya, melalui akun tersebut, pelapor juga
dimungkinkan untuk mengetahui kemajuan laporan mereka.
Selain
agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengadukan dugaan pidana tindak
korupsi, sistem ini juga memungkinkan masyarakat melaporkan apresiasi kinerja
institusi pemerintah dan pegawainya, khususnya masalah pelayanan public. Selain
itu termasuk juga untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh staf KPK, karena sistem ini juga terhubung langsung dengan bagian Pengawasan
Internal KPK, tegas Jasin.
Sistem
pelaporan online ini, merupakan bagian dari proyek Anti-Coruption Clearing
House (Pusat Informasi AntiKorupsi) KPK yang merupakan kerja sama teknik antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Federal Jerman yang
dilaksanakan oleh KPK dan Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit
GmbH (gtz).
Sumber
: