Entri Populer

Rabu, 04 Februari 2015



NAMA        : JUWITA FATMA SARI
NPM           : 13211894
KELAS       : 4EA26

#TUGAS SOFTSKIL

CONTOH KASUS YANG SEDANG IN DALAM MASALAH TENDER

KPK LUNCURKAN SISTEM ONLINE PENGADUAN TINDAKAN KORUPSI

Apa anda pernah menyaksikan atau mengetahui adanya sebuah tindakan atau perilaku korupsi di sekitar anda ? Laporkan saja secara online segera ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui sistem laporan online, KPK akan menjamin kerahasiaan pelapor.

KPK telah meluncurkan sistem pelaporan online. Dengan cara seperti ini, KPK berharap partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi dapat meningkat pesat. “Sistem ini  bisa melaporkan dengan mudah dan sangat aman, “kata wakil ketua KPK M Jasin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said.

Ide ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2007, hanya saja baru  bisa diresmikan saat ini. Menurut Jasin, partisipasi masyarakat dalam melaporkan korupsi memang sudah sangat tinggi. Ada sekitar 5.841 aduan yang berhubungan dengan korupsi sejak KPK berdiri, “kata Jasin.

Cara melaporkan melalui sistem ini cukup mudah. Cukup buka akun melalui website KPK, kita akan mendapatkan kotak komunikasi rahasia. Isilah daftar pertanyaan  di dalam kotak yang sudah dijelaskan.

Akun tersebut juga dapat membuat KPK berkomunikasi dengan pelapor. Tidak hanya itu, pelapor juga dapat mengetahui kemajuan pelapornya.

KPK sudah mengantisipasi adanya laporan iseng yang nantinya akan masuk “ada panduan dari pertanyaan yang bisa ngejamin laporan tersebut bisa diproses. Jelasnya lagi dengan sistem ini, KPK juga dapat langsung menindaknya. Sebagai contoh jika memang tepat waktu, KPK dapat saja menangkap tangan koruptor. 

Belum sehari dibuka, ratusan laporan saja sudah masuk ke KPK. “Sampai hari ini saja kita sudah menerima laporan 511 laporan, “tegasnya.

Kutipan Siaran Pers di Situs Resmi KPK

Siaran pers : KPK Luncurkan Sistem Pelaporan Online

Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan sistem pelaporan online. Sistem ini memungkinkan seluruh masyarakat Indonesia, bahkan warga negara asing untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui internet. Peresmian sistem pelaporan online ini dilakukan oleh wakil ketua KPK, Mochammad Jasin di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta.

Mochammad Jasin mengatakan, setiap orang yang mendengar dan melihat ada korupsi dalam berbagai bentuk, misalnya suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan dan tindakan lain yang melanggar hukum serta merugikan keuangan negara, bisa melaporkan dengan mudah dan sangat aman. KPK Online Monitoring System ini memungkinkan pelapor memberikan laporan tanpa harus menyertakan identitas diri sehingga rahasia identitas pelapor terjamin, Kata Jasin.

Setiap orang dapat membuka akun melalui situs KPK www.kpk.co.id kemudian mendapatkan kotak komunikasi rahasia tanpa membuka identitas. Akun tersebut memungkinkan KPK untuk tetap berhubungan dengan para pelapor tanpa identitas. Terutama jika diperlukan informasi tambahan untuk investigasi lebih lanjut. Yang tak kalah pentingnya, melalui akun tersebut, pelapor juga dimungkinkan untuk mengetahui kemajuan laporan mereka.

Selain agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengadukan dugaan pidana tindak korupsi, sistem ini juga memungkinkan masyarakat melaporkan apresiasi kinerja institusi pemerintah dan pegawainya, khususnya masalah pelayanan public. Selain itu termasuk juga untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh staf KPK, karena sistem ini juga terhubung langsung dengan bagian Pengawasan Internal KPK, tegas Jasin.

Sistem pelaporan online ini, merupakan bagian dari proyek Anti-Coruption Clearing House (Pusat Informasi AntiKorupsi) KPK yang merupakan kerja sama teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Federal Jerman yang dilaksanakan oleh KPK dan Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit GmbH (gtz).

Sumber :